
Jakarta, 25 Juni 2024 — Pusat Data dan Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Pusdatin Perpusnas RI) mengadakan rapat koordinasi untuk membahas peningkatan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada domain layanan. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pusdatin dan dihadiri oleh Tim SMKI serta Tim Asesor SPBE Perpusnas RI. Selain itu, rapat ini juga mengundang narasumber, Bapak Nurcholis Ramlan, MTI, ITIL, CITA. Acara ini dipandu oleh MC, Nadia Rahmah.
Dalam rapat koordinasi ini memiliki beberapa agenda yaitu
Domain Layanan SPBE: Domain ini memiliki bobot terbesar dengan 16 indikator. Layanan SPBE dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Layanan Administrasi Pemerintah dan Layanan Publik. Beberapa indikator, seperti 39, 40, dan 41, masih menunjukkan performa rendah, sementara indikator 45 berpotensi dimaksimalkan.
Jadwal Penilaian dan Sosialisasi:
- Penilaian Mandiri: Juni-Juli 2024
- Sosialisasi: Awal Juli 2024
- Desk Evaluation: Agustus 2024
- Wawancara: Agustus-September 2024
Dalam pemaparan Bapak Nurcholis Ramlan, MTI, ITIL, CITA. Dijelaskan bahwa substansi perubahan dalam pedoman Menteri PanRB terkait SPBE Tahun 2024, yang mencakup: Penyesuaian siklus pembangunan aplikasi sesuai dengan Rancangan Menteri Kominfo, Penilaian arsitektur SPBE berdasarkan Sistem Informasi Arsitektur SPBE (SIA SPBE), Fokus pada implementasi dalam penilaian manajemen SPBE, bukan pada penyusunan kebijakan, Penilaian tingkat kematangan manajemen pengetahuan SPBE dan audit aplikasi serta infrastruktur berdasarkan peraturan terbaru dari BRIN. Inisiatif digital juga menyusun aplikasi super untuk mengintegrasikan portal nasional, termasuk layanan publik dan administrasi pemerintahan, serta mengonsolidasikan aplikasi SPBE ke dalam satu portal layanan.
Setelah pemaparan dari narasumber dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab Bersama dengan narasumber dan peserta rapat koordinasi. Dalam sesi tanya jawab ini para peserta menanyakan beberapa hal seperti kriteria layanan publik yang diajukan dari Pusdatin, klaim level 4 untuk aplikasi e-Kinerja BKN dan penggunaan surat edaran untuk level 5, dokumen evaluasi, apakah notulen dan screenshot harus dilampirkan, SOP SPBE yang harus ada, bagan/diagram SOP yang direvisi, apakah harus mencantumkan nama aplikasi TIK.
Aplikasi yang diajukan harus memiliki fitur diseminasi dan integrasi yang baik serta sudah dievaluasi dan dikembangkan. Audit aplikasi dan infrastruktur TIK harus dicantumkan, dan lebih baik fokus pada satu proses bisnis yang mendetail. Pada Klaim level 4 dapat dilakukan dengan penguatan melalui surat edaran berdasarkan hasil evaluasi. Kolaborasi dengan unit TIK dan Pusdatin pun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku karena itu sangat penting, jawab Bapak Nurcholis Ramlan.
Tidak hanya itu, Bapak Nurcholis Ramlan, MTI, ITIL, CITA. juga menambahkan notulen harus dilampirkan bersama dengan narasi dan screenshot yang relevan.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan beberapa saran yaitu perlu diadakan rapat dengan Pusdatin dan unit kerja pengampu untuk membahas layanan dan tindak lanjut, termasuk pengajuan perbaikan fitur, SOP, dan petunjuk teknis dan juga adanya kesepakatan untuk melaksanakan tindak lanjut berdasarkan arahan yang diberikan, guna meningkatkan Indeks SPBE Perpusnas RI ke depannya.
