TENTANG SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memafaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Tujuan SPBE :
Mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel;
Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi dibutuhkan kerangka dasar Arsitektur SPBE yang mendeskripsikan integrasi domain arsitektur yaitu Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Arsitektur SPBE
Adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintergrasi.
Manfaat dari arsitektur SPBE :
menghilangkan tumpang tindih fungsi bisnis pemerintahaan;
menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta memperkuat Keamanan Informasi;
menerapkan standardisasi TIK dan standarisasi kualitas layanan digital Nasional (Service Level Agreement);
berbagi data dan informasi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia;
memudahkan integrasi layanan pemerintah, sehingga menumbuhkan-kembangkan inovasi proses bisnis dan layanan baru; dan
meningkatkan keselarasan perencanaan dan penganggaran SPBE. Sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Arsitektur SPBE terdiri atas:
Arsitektur SPBE Nasional;
Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Peta Rencana SPBE
merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintergrasi.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat
disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan revieu sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan. Pembangunan dan pengembangan SPBE instansi menjadi sangat penting, untuk menjadi bagian dalam mendukung terwujudnya layanan pemerintah yang terintegrasi secara nasional. Untuk itu setiap instansi perlu untuk menyusun Arsitektur SPBE dan Peta rencana SPBE masing-masing instansi agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.
